Aparat kepolisian dari Polresta Yogyakarta berhasil membongkar jaringan sindikat penjual bayi antar kota yang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Rabu, 23 April 2025, petugas berhasil menangkap empat orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat penjual bayi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik adopsi ilegal yang mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, tim Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengidentifikasi anggota penjual bayi dan modus operandi mereka. Jaringan ini diduga kuat memperjualbelikan bayi yang baru lahir kepada pasangan yang ingin memiliki anak dengan cara yang tidak sah.
Operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Empat orang yang berhasil diamankan petugas memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat penjual bayi ini, mulai dari perekrut ibu hamil, perantara, hingga pihak yang menawarkan dan menyerahkan bayi kepada calon “orang tua”.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Aryuni Novitasari, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, di Mapolresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan adanya praktik sindikat penjual bayi ini. “Kami telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan bayi. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota sindikat lain dan berapa banyak bayi yang telah mereka perjualbelikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Aryuni Novitasari mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan seorang bayi berusia sekitar satu bulan yang diduga akan diperjualbelikan. Bayi tersebut saat ini dalam kondisi sehat dan berada dalam pengawasan pihak berwenang. Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang dan atau perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait sindikat penjual bayi kepada pihak berwajib. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya anak-anak.
