Penyelidikan Mendalam Polisi: Mahasiswi di Medan Diduga Dibius saat Dicabuli Ustaz

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang ustaz muda berinisial AHA dan mahasiswi berinisial N di Medan terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan serius bahwa mahasiswi di Medan diduga dibius saat dicabuli ustaz tersebut. Klaim adanya penggunaan obat bius ini menambah kompleksitas dan beratnya kasus yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Dugaan awal muncul dari laporan yang dilayangkan oleh orang tua mahasiswi N, IL, kepada Polda Sumut pada akhir April 2025. Dalam laporannya, disebutkan bahwa sang anak diduga menjadi korban pencabulan oleh AHA. Yang lebih mengkhawatirkan, menurut keterangan IL, AHA diduga memberikan minuman kepada N yang kemudian membuat mahasiswi tersebut berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar atau terbius. Setelah itu, N diduga dibawa ke sebuah penginapan di luar kota Medan dan dicabuli. Pihak keluarga menyatakan N mengalami trauma berat pasca-kejadian.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada dugaan pencabulan, tetapi juga secara khusus mendalami klaim adanya penggunaan obat bius. Polisi selidiki soal mahasiswi di Medan diduga dibius ini akan melibatkan pengumpulan bukti forensik jika memungkinkan, pemeriksaan saksi, serta meminta keterangan ahli untuk mengonfirmasi adanya zat tertentu yang mungkin diberikan kepada korban.

Kasus ini semakin pelik karena adanya laporan balik yang dilayangkan oleh ustaz AHA. Ia melaporkan orang tua N atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat dugaan yang disebarkan. Dengan demikian, pihak kepolisian kini harus menangani dua laporan yang saling berkaitan, memerlukan kehati-hatian dan objektivitas penuh dalam proses penyelidikan.

Dugaan bahwa korban dalam kondisi tidak berdaya atau dibius saat kejadian pencabulan terjadi tentu menambah bobot kasus ini. Jika terbukti, hal ini dapat memperberat tuntutan hukum terhadap pelaku. Masyarakat menanti hasil penyelidikan polisi dengan cermat, berharap keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap secara transparan. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.

Bercak Darah di Kamar, Wanita Yogyakarta Tewas di Hotel

Warga Yogyakarta dikejutkan dengan penemuan seorang wanita yang tewas secara mengenaskan di dalam kamar sebuah hotel yang terletak di pusat kota. Kejadian tragis ini pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan hotel yang menemukan bercak darah mencurigakan dalam jumlah yang cukup banyak di lantai kamar saat melakukan rutinitas pembersihan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara seksama, petugas menemukan Wanita Yogyakarta tersebut sudah tidak bernyawa dalam kondisi yang memprihatinkan. Pihak manajemen hotel segera menghubungi aparat kepolisian terdekat untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Identifikasi atau Inafis dari Polresta Yogyakarta langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dan melakukan identifikasi awal terhadap korban serta mengumpulkan berbagai bukti forensik yang krusial di lokasi kejadian. Bercak darah yang ditemukan di beberapa titik dalam kamar menjadi salah satu petunjuk penting yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan dalam penyelidikan awal kasus ini.

Polisi juga secara intensif memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel yang terpasang di berbagai sudut untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian dan mengidentifikasi siapa saja yang keluar masuk kamar korban dalam kurun waktu sebelum wanita tersebut ditemukan tewas.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi yang detail kepada media mengenai identitas lengkap korban maupun penyebab pasti kematiannya. Namun, berdasarkan temuan awal di TKP, dugaan sementara mengarah kuat pada adanya tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban mengingat adanya bercak darah yang signifikan di kamar hotel.

Polisi masih terus melakukan pendalaman penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan menunggu hasil resmi autopsi dari rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematian korban secara lebih akurat dan mengungkap motif di balik kejadian tragis ini.

Kasus ini sontak menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan masyarakat Yogyakarta, terutama terkait dengan tingkat keamanan dan pengawasan di tempat-tempat penginapan seperti hotel dan guest house. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, dan tidak berspekulasi yang dapat memperkeruh suasana penyelidikan kasus ini.

Mereka berjanji akan bekerja keras secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian wanita tersebut dan menangkap pelaku jika terbukti ada tindak pidana pembunuhan atau kekerasan lainnya.

Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Mahasiswi di Jogja Bekas Residivis

Aparat kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil menangkap seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa terkait tindak pidana pemerkosa mahasiswi. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Kasus pemerkosa mahasiswi ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan pelajar dan masyarakat Yogyakarta, terlebih karena pelaku ternyata merupakan mantan narapidana kasus pemerkosaan.

Menurut Kombes Pol. Armaini, Kepala Polresta Yogyakarta, penangkapan pemerkosa mahasiswi berinisial DW (38 tahun) dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sleman. “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diberikan korban serta analisis dari catatan kriminal pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pemerkosaan,” ujar Kombes Pol. Armaini saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (15/5/2025).

Korban dalam kasus pemerkosa mahasiswi ini adalah seorang perempuan berusia 21 tahun yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Yogyakarta. Berdasarkan laporan korban, peristiwa pemerkosaan terjadi pada hari Selasa malam, 13 Mei 2025, di sebuah lokasi yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus operandi tertentu yang saat ini sedang didalami oleh penyidik.

Kombes Pol. Armaini menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus pemerkosa mahasiswi ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku, mengingat statusnya sebagai residivis. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang sudah pernah melakukan tindak pidana serupa. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para wanita dan mahasiswi di Yogyakarta,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para wanita, untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kasus pemerkosa mahasiswi oleh residivis ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. Proses hukum terhadap DW akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tangerang dan Jogja Gencarkan Berantas Premanisme: Pemalak Pasar Diciduk, Ratusan Bendera Ormas Dicabut

Aparat kepolisian di Tangerang menunjukkan keseriusan dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan pedagang. Baru-baru ini, seorang preman yang melakukan pemalakan terhadap pedagang daging di Pasar Lama, Tangerang, berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan dari para pedagang yang merasa terancam dan dirugikan oleh ulah preman.

Modus pemalakan yang dilakukan preman tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama, membuat para pedagang di Pasar Lama hidup dalam ketidaknyamanan. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan para pedagang dapat kembali berjualan dengan tenang tanpa adanya gangguan dari preman. Pihak kepolisian Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk premanisme yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, upaya pemberantasan premanisme juga gencar dilakukan di Yogyakarta (Jogja). Dalam sebuah operasi terpisah, aparat kepolisian setempat berhasil mencabut sebanyak 72 bendera organisasi masyarakat (ormas) yang terpasang secara ilegal di berbagai titik. Selain itu, dalam operasi tersebut, 34 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas premanisme juga berhasil diamankan.

Penertiban bendera ormas dan penangkapan sejumlah individu ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif dan mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat di Jogja. Pihak kepolisian Jogja menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk aktivitas premanisme yang dapat meresahkan warga dan wisatawan.

Sinergi antara kepolisian di berbagai daerah, seperti Tangerang dan Jogja, menunjukkan adanya komitmen nasional dalam memberantas premanisme. Operasi-operasi pemberantasan preman yang dilakukan secara terpisah namun dengan tujuan yang sama ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Keberhasilan penangkapan preman di Tangerang dan penindakan tegas di Jogja merupakan langkah positif dalam upaya memberantas premanisme. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas premanisme di lingkungan sekitar mereka. Dengan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan praktik premanisme dapat dihilangkan secara bertahap demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan Tindakan tegas terhadap premanisme di Tangerang dan Jogja ini mengirimkan pesan jelas bahwa aparat tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan intimidasi.

Obligasi Baru DOID: Perkuat Cengkeraman Bisnis di Dua Negara

PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID), emiten pertambangan terkemuka, kembali menunjukkan langkah strategis dalam memperkuat bisnisnya melalui penerbitan obligasi baru. Aksi korporasi ini diyakini akan memperkokoh cengkeraman bisnis DOID, tidak hanya di pasar domestik Indonesia, tetapi juga di kancah internasional, terutama Australia.

Penerbitan obligasi DOID kali ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dan mendukung ekspansi bisnis yang berkelanjutan. Dana yang diperoleh dari obligasi baru ini akan dialokasikan untuk berbagai keperluan strategis, termasuk refinancing utang yang jatuh tempo, investasi pada peningkatan kapasitas produksi, serta modal kerja untuk mendukung operasional di kedua negara.

Fokus Bisnis di Dua Negara:

DOID memiliki jejak operasional yang signifikan di dua negara, Indonesia dan Australia. Di Indonesia, DOID dikenal sebagai kontraktor pertambangan batu bara terbesar dengan портфель klien yang solid. Sementara itu, ekspansi ke Australia melalui akuisisi tambang batu bara metalurgi Dawson Complex semakin memperkuat posisi DOID di pasar global.

Penerbitan obligasi baru ini menjadi langkah krusial untuk mendukung ambisi DOID dalam mengembangkan bisnisnya di kedua negara tersebut. Dengan struktur keuangan yang lebih kuat, DOID akan memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk memanfaatkan peluang pertumbuhan di sektor pertambangan, baik di pasar domestik maupun internasional.

Dampak Positif bagi Investor:

Langkah penerbitan obligasi DOID ini juga memberikan peluang menarik bagi para investor. Sebagai emiten dengan rekam jejak yang solid dan prospek bisnis yang menjanjikan di sektor pertambangan, obligasi DOID dapat menjadi pilihan investasi yang menarik dalam portofolio.

Dengan pengelolaan keuangan yang prudent dan strategi ekspansi yang terukur, DOID menunjukkan komitmennya untuk terus bertumbuh dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan investor. Penerbitan obligasi baru ini menjadi sinyal positif akan prospek bisnis DOID ke depan, seiring dengan pemulihan ekonomi global dan meningkatnya permintaan komoditas.

Penerbitan obligasi baru ini diharapkan semakin memperkuat posisi DOID sebagai pemain kunci di industri pertambangan global, dengan fondasi finansial yang solid untuk pertumbuhan di masa depan.

Jejak Anarkisme dalam Seni dan Budaya Populer Yogyakarta: Lebih dari Sekadar Simbol Kekacauan

Yogyakarta, kota yang dikenal dengan kreativitas seni dan budaya yang dinamis, juga menjadi lahan subur bagi representasi anarkisme dalam berbagai bentuk ekspresi. Lebih dari sekadar simbol kekacauan atau pemberontakan tanpa tujuan, anarkisme hadir dalam seni dan budaya populer Yogyakarta sebagai kritik sosial, semangat otonomi, dan perwujudan kebebasan individu.

Salah satu medium yang paling kentara dalam merepresentasikan anarkisme di Yogyakarta adalah seni jalanan. Mural, grafiti, dan stiker dengan simbol-simbol anarkis seperti lingkaran “A” atau pesan-pesan anti-otoritas seringkali menghiasi tembok-tembok kota. Seni jalanan menjadi ruang ekspresi bebas tanpa sensor, di mana gagasan-gagasan anarkis tentang penolakan negara, kapitalisme, dan segala bentuk penindasan divisualisasikan secara langsung dan provokatif.

Musik, terutama genre punk dan hardcore, juga menjadi wadah penting bagi representasi anarkisme di Yogyakarta. Lirik-lirik lagu seringkali menyuarakan kritik terhadap sistem politik dan ekonomi yang dianggap korup dan tidak adil, serta mengagungkan kebebasan dan perlawanan. Komunitas punk di Yogyakarta, yang memiliki sejarah panjang dan kuat, seringkali mengadopsi etos Do It Yourself (DIY) sebagai wujud otonomi dan penolakan terhadap industri mainstream.

Selain itu, anarkisme juga dapat ditemukan dalam karya seni rupa, sastra, dan film di Yogyakarta, meskipun mungkin tidak selalu eksplisit. Tema-tema seperti pemberontakan terhadap norma sosial, penolakan terhadap kekuasaan yang absolut, dan utopia masyarakat tanpa kelas seringkali muncul dalam narasi dan visual yang diciptakan oleh para seniman dan kreator di kota ini.

Representasi anarkisme dalam seni dan budaya populer Yogyakarta tidak selalu bersifat dogmatis atau ideologis murni. Seringkali, elemen-elemen anarkis diadopsi sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan, semangat perlawanan, atau sekadar estetika yang memberontak. Namun, kehadirannya tetap menjadi penanda adanya arus pemikiran kritis dan keinginan untuk mencari alternatif di luar sistem yang dominan Dengan demikian, anarkisme dalam seni dan budaya populer Yogyakarta adalah fenomena yang kompleks dan beragam. Ia bukan hanya tentang kekacauan, tetapi juga tentang pencarian kebebasan, otonomi, dan keadilan sosial yang diartikulasikan melalui berbagai medium kreatif.

Tiga Pencuri Motor Kepergok dan Ditangkap Saat Beraksi di Jogja

Tiga orang pencuri motor berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Polsek Gondokusuman, Yogyakarta, saat sedang beraksi pada hari Selasa dini hari, 13 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiga pelaku yang diketahui berinisial AR (21), BS (23), dan CN (20) ini ditangkap basah ketika mencoba membawa kabur sebuah sepeda motor yang terparkir di kawasan padat penduduk di Jalan Colombo.

Penangkapan ketiga pencuri motor ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik sekelompok pemuda di sekitar area parkiran. Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian yang segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi. “Kami menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan. Saat anggota kami tiba di lokasi, mereka mendapati ketiga pelaku sedang berusaha merusak kunci kontak sebuah sepeda motor,” ujar Kompol Agus Setiawan, Kapolsek Gondokusuman, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek pada Selasa siang.

Saat akan ditangkap, ketiga pencuri motor tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas kepolisian, mereka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kunci लेटर T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian sebelumnya.

“Kami menduga kelompok ini sudah beraksi beberapa kali di wilayah Yogyakarta. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencuri motor ini dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah Kompol Agus Setiawan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan mereka guna mencegah terjadinya aksi pencurian.

Ketiga pencuri motor tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Gondokusuman dan akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Yogyakarta. Polsek Gondokusuman akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan curanmor untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan serupa.

Keluarga Pekerja Judi di Yanglim Plaza Medan Merana, Mohon Keadilan

Keluarga dari sejumlah pekerja yang ditangkap oleh pihak kepolisian di Food Court Yanglim Plaza, Medan, terkait dugaan kasus perjudian, kini memohon keadilan. Mereka bersikeras bahwa anggota keluarga mereka hanyalah pekerja biasa dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Tangisan dan harapan akan kebebasan orang-orang tercinta mereka kini menjadi sorotan publik.

Penggerebekan yang terjadi beberapa waktu lalu di pusat perbelanjaan Yanglim Plaza mengejutkan banyak pihak. Dalam operasi tersebut, sejumlah individu diamankan, termasuk beberapa yang berprofesi sebagai pekerja di berbagai gerai makanan dan minuman di food court tersebut. Pihak kepolisian menduga adanya praktik perjudian di lokasi tersebut, yang berujung pada penangkapan para pekerja ini.

Keluarga para pekerja yang ditangkap merasa terpukul dan tidak percaya dengan tuduhan yang dialamatkan kepada anggota keluarga mereka. Imelda, istri dari salah satu pekerja yang berprofesi sebagai bartender, dengan nada cemas menyatakan kebingungannya atas penetapan status tersangka suaminya. Menurutnya, sang suami hanyalah seorang pekerja biasa yang mencari nafkah untuk keluarga. Ia berharap suaminya segera dibebaskan, mengingat ia adalah tulang punggung keluarga.

Senada dengan Imelda, Dwi Pratiwi, istri dari seorang musisi keyboard yang juga ikut diamankan, mengungkapkan kepedihannya. Dwi yang sedang hamil sembilan bulan sangat membutuhkan kehadiran suaminya, terutama menjelang persalinan. Ia menjelaskan bahwa suaminya hanya bekerja sebagai pengisi musik pengganti di Yanglim Plaza dan tidak mengetahui menahu soal praktik perjudian jika memang ada.

Pihak keluarga para pekerja ini mempertanyakan dasar penetapan status tersangka kepada anggota keluarga mereka. Mereka bahkan menyebutkan adanya permainan serupa di tempat lain yang tidak ditindak oleh pihak kepolisian. Ketidakjelasan status hukum dan penahanan yang berkepanjangan membuat keluarga para pekerja ini semakin merana dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dengan air mata dan harapan, keluarga para pekerja ini memohon kepada pihak kepolisian untuk memberikan keadilan dan membebaskan anggota keluarga mereka yang mereka yakini tidak bersalah. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan seadil-adilnya, sehingga para pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga ini dapat kembali berkumpul dan mencari nafkah. Kisah pilu keluarga pekerja di Yanglim Plaza ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum dan perlunya mempertimbangkan nasib keluarga yang bergantung pada para pekerja tersebut.Sumber dan konten terkait

Pria Penipu Berstatus PNS Ditangkap Terkait Event Fun Bike HUT Jogja

Seorang pria penipu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan acara Fun Bike dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Yogyakarta. Pelaku yang diketahui berinisial HS (42 tahun) ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan pria penipu ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh ulahnya.

Kasus penipuan ini bermula ketika pelaku HS menawarkan diri sebagai panitia penyelenggara acara Fun Bike dalam rangka HUT Kota Yogyakarta yang rencananya akan digelar pada tanggal 27 Mei 2025. Pelaku berhasil meyakinkan sejumlah pihak, termasuk beberapa sponsor dan calon peserta, untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya partisipasi dan sponsorship. Namun, menjelang hari pelaksanaan, tidak ada kejelasan mengenai persiapan acara tersebut, dan pelaku pria penipu ini sulit dihubungi.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Anwar Sanusi, melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Widodo, membenarkan penangkapan seorang pria penipu berstatus PNS terkait kasus penipuan event Fun Bike HUT Jogja. “Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial HS terkait laporan dugaan penipuan acara Fun Bike. Berdasarkan laporan yang masuk, kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Kompol Tri Widodo saat memberikan keterangan di Mapolresta Yogyakarta sore ini. Pihaknya menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan acara yang meriah dengan berbagai fasilitas menarik, namun setelah menerima uang dari para korban, pelaku menghilang dan acara tersebut tidak pernah terealisasi.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku HS tidak melakukan perlawanan. Saat ini, pria penipu tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya korban lain. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proposal acara palsu, bukti transfer uang, dan alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Akibat perbuatannya, pelaku HS terancam pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi yang jelas sebelum berpartisipasi atau memberikan sponsorship dalam sebuah acara, terutama jika penyelenggaranya tidak memiliki reputasi yang jelas.

Mary Jane Urusan Yogyakarta, Tak Ada Pemindahan Tahanan

Kasus Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010, kembali menjadi sorotan. Setelah dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024, muncul spekulasi mengenai kemungkinan pemindahan tahanan kembali ke Indonesia. Namun, berbagai pihak menegaskan bahwa urusan hukum Mary Jane kini berada di bawah yurisdiksi Filipina.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta atas kepemilikan 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhinya hukuman mati. Namun, eksekusi mati yang dijadwalkan pada tahun 2015 ditunda setelah adanya pengakuan bahwa ia adalah korban perdagangan manusia.

Status Mary Jane Setelah Pemulangan ke Filipina:

  • Yurisdiksi Filipina: Setelah dipulangkan, penanganan hukum Mary Jane menjadi kewenangan pemerintah Filipina.
  • Practical Arrangement: Pemulangan didasari kesepakatan antara Indonesia dan Filipina yang menghormati sistem hukum masing-masing negara.
  • Kemungkinan Grasi: Pemerintah Filipina memiliki wewenang untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai hukum yang berlaku di sana.
  • Larangan Masuk Indonesia: Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
  • Fokus Rehabilitasi: Pemindahan ke Filipina juga mempertimbangkan rehabilitasi dan reintegrasi Mary Jane.

Meskipun kasusnya berawal di Yogyakarta, dengan pemindahannya ke Filipina, Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan untuk memindahkan Mary Jane kembali. Pemerintah Indonesia menghormati sistem hukum Filipina dan keputusan yang akan diambil terkait status hukumnya di sana.

Saat ini, Mary Jane menjalani hukuman di Filipina. Status hukuman matinya di Indonesia tidak secara otomatis berlaku di Filipina, dan pemerintah Filipina berpotensi mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau bahkan memberikan pengampunan. Keluarga Mary Jane menyambut baik kepulangannya dan berharap Presiden Filipina dapat memberikan grasi.

Kasus Mary Jane menjadi pengingat akan isu perdagangan manusia dan hak-hak pekerja migran. Banyak pihak yang meyakini bahwa Mary Jane adalah korban eksploitasi dan pantas mendapatkan keadilan. Pemulangannya ke Filipina membuka babak baru dalam kehidupannya, jauh dari ancaman hukuman mati.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca semua yang terjadi di Yogyakarta, terimakasih !