Aparat kepolisian dari Polsek Gondomanan, Yogyakarta, tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang juru parkir (jukir) terkait laporan penganiayaan terhadap seorang warga. Insiden yang melibatkan jukir penganiaya warga ini terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Malioboro, salah satu pusat keramaian di Yogyakarta. Dugaan jukir penganiaya warga ini mencoreng citra keramahan Yogyakarta dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Pemeriksaan terhadap jukir penganiaya warga tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, yang diketahui bernama Roni (35), seorang wisatawan asal luar kota. Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika terjadi perselisihan terkait tarif parkir dengan pelaku yang merupakan jukir di kawasan tersebut. Korban merasa tarif yang diminta tidak sesuai dan mencoba melakukan negosiasi. Namun, negosiasi tersebut berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan oleh jukir.
Saksi mata di lokasi kejadian menuturkan bahwa jukir penganiaya warga tersebut terlihat emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka memar di wajah dan tubuh. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan jukir yang diketahui berinisial AG (40) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Agus Riyanto, membenarkan adanya laporan dan pemeriksaan terhadap jukir penganiaya warga tersebut. “Kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gondomanan. Kami akan mendalami lebih lanjut terkait kronologi kejadian dan motif pelaku melakukan penganiayaan,” ujar Kompol Agus Riyanto pada Sabtu siang, 3 Mei 2025.
Lebih lanjut, Kompol Agus Riyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terkait regulasi tarif parkir dan penertiban juru parkir liar di kawasan wisata. Kasus penganiaya warga ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para juru parkir untuk selalu bersikap sopan dan mengikuti aturan yang berlaku, serta bagi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menjadi korban tindak kekerasan atau praktik parkir yang merugikan.