Seorang pria penipu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan acara Fun Bike dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Yogyakarta. Pelaku yang diketahui berinisial HS (42 tahun) ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan pria penipu ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh ulahnya.
Kasus penipuan ini bermula ketika pelaku HS menawarkan diri sebagai panitia penyelenggara acara Fun Bike dalam rangka HUT Kota Yogyakarta yang rencananya akan digelar pada tanggal 27 Mei 2025. Pelaku berhasil meyakinkan sejumlah pihak, termasuk beberapa sponsor dan calon peserta, untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya partisipasi dan sponsorship. Namun, menjelang hari pelaksanaan, tidak ada kejelasan mengenai persiapan acara tersebut, dan pelaku pria penipu ini sulit dihubungi.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Anwar Sanusi, melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Widodo, membenarkan penangkapan seorang pria penipu berstatus PNS terkait kasus penipuan event Fun Bike HUT Jogja. “Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial HS terkait laporan dugaan penipuan acara Fun Bike. Berdasarkan laporan yang masuk, kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Kompol Tri Widodo saat memberikan keterangan di Mapolresta Yogyakarta sore ini. Pihaknya menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan acara yang meriah dengan berbagai fasilitas menarik, namun setelah menerima uang dari para korban, pelaku menghilang dan acara tersebut tidak pernah terealisasi.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku HS tidak melakukan perlawanan. Saat ini, pria penipu tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya korban lain. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proposal acara palsu, bukti transfer uang, dan alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Akibat perbuatannya, pelaku HS terancam pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi yang jelas sebelum berpartisipasi atau memberikan sponsorship dalam sebuah acara, terutama jika penyelenggaranya tidak memiliki reputasi yang jelas.
