Aparat kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil menangkap seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa terkait tindak pidana pemerkosa mahasiswi. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Kasus pemerkosa mahasiswi ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan pelajar dan masyarakat Yogyakarta, terlebih karena pelaku ternyata merupakan mantan narapidana kasus pemerkosaan.
Menurut Kombes Pol. Armaini, Kepala Polresta Yogyakarta, penangkapan pemerkosa mahasiswi berinisial DW (38 tahun) dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sleman. “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diberikan korban serta analisis dari catatan kriminal pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pemerkosaan,” ujar Kombes Pol. Armaini saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (15/5/2025).
Korban dalam kasus pemerkosa mahasiswi ini adalah seorang perempuan berusia 21 tahun yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Yogyakarta. Berdasarkan laporan korban, peristiwa pemerkosaan terjadi pada hari Selasa malam, 13 Mei 2025, di sebuah lokasi yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus operandi tertentu yang saat ini sedang didalami oleh penyidik.
Kombes Pol. Armaini menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus pemerkosa mahasiswi ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku, mengingat statusnya sebagai residivis. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang sudah pernah melakukan tindak pidana serupa. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para wanita dan mahasiswi di Yogyakarta,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para wanita, untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kasus pemerkosa mahasiswi oleh residivis ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. Proses hukum terhadap DW akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
