Ketahanan Pangan: Dampak Ekspansi Kawasan Industri pada Lahan Sawah Produktif

Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi sering kali membawa dilema pelik, terutama ketika ekspansi kawasan industri mengorbankan lahan pertanian produktif. Ancaman terbesar dari alih fungsi lahan ini adalah terganggunya Ketahanan Pangan nasional. Lahan sawah yang subur, yang seharusnya menjadi lumbung padi, kini berganti rupa menjadi pabrik dan gudang logistik. Konflik kepentingan antara industrialisasi dan Ketahanan Pangan ini menjadi perhatian serius, sebab degradasi lahan pertanian tidak hanya menurunkan produksi beras, tetapi juga mengikis sumber Kemandirian Finansial para petani.

Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menunjukkan bahwa dalam periode 2020 hingga 2024, terjadi alih fungsi lahan sawah beririgasi teknis seluas total 5.000 hektar di wilayah Jawa dan Sumatera. Sebagian besar lahan ini dialihfungsikan untuk pembangunan kawasan industri terpadu. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP), Ir. Herman Sudrajat, M.P., menyatakan keprihatinannya. “Lahan-lahan yang beralih fungsi ini adalah lahan yang memiliki indeks pertanaman tertinggi, artinya kerugiannya bukan hanya luas lahan, tetapi juga volume produksi beras yang hilang secara permanen,” jelas Ir. Herman dalam diskusi panel pada hari Kamis, 14 November 2024. Distan KP memprediksi hilangnya 5.000 hektar lahan tersebut setara dengan hilangnya potensi produksi 35.000 ton beras per tahun, yang secara langsung mengancam Ketahanan Pangan lokal.

Pemerintah melalui undang-undang telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kawasan yang dilindungi dari alih fungsi. Namun, implementasi di lapangan masih lemah. Konflik terjadi ketika perusahaan pengembang kawasan industri memanfaatkan celah hukum atau memaksakan pembebasan lahan kepada petani dengan harga yang tidak sebanding.

Untuk mengatasi praktik alih fungsi lahan ilegal, pihak kepolisian sektor melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menindaklanjuti beberapa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin alih fungsi. Kompol Setyo Budi, S.H., M.H., dari Unit Tipikor, menyatakan pada hari Jumat, 15 November 2024, pukul 11.00 WIB, bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga meloloskan izin di kawasan LP2B. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak ekosistem pertanian dan mengancam Ketahanan Pangan kita. Pelaku pidana alih fungsi lahan ilegal bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan lahan pertanian,” tegas Kompol Setyo. Proteksi terhadap lahan sawah produktif adalah prasyarat untuk menjamin pasokan pangan yang memadai. Dengan menjaga lahan dan mendukung produktivitas petani, pemerintah memastikan Ketahanan Pangan tetap terjaga, dan masyarakat petani dapat membangun Kemandirian Finansial mereka tanpa digusur oleh kepentingan industrialisasi sesaat.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org