YOGYAKARTA – Seorang pemuda berinisial AR (25 tahun) warga Sleman, Yogyakarta, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah temannya sendiri. Motif dari tindakan nekat tersebut diduga kuat karena AR pemuda terlilit pinjol dan membutuhkan uang cepat untuk membayar utangnya. Peristiwa pembobolan rumah ini terjadi pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman.
Korban, yang diketahui bernama Bagas (25 tahun), baru menyadari rumahnya dibobol keesokan harinya, Selasa pagi, 8 April 2025, saat hendak beraktivitas. Bagas mendapati jendela belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan sejumlah barang berharga seperti laptop, telepon genggam, dan uang tunai raib. Merasa menjadi korban pencurian, Bagas segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Timur.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk yang ada, petugas mencurigai seseorang yang dikenal dekat dengan korban. Kecurigaan tersebut mengarah kepada AR, teman dekat korban yang diketahui sedang mengalami kesulitan ekonomi karena pemuda terlilit pinjol.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Endar Sakti, melalui пресс-релиз yang dikeluarkan pada Selasa siang, 8 April 2025, membenarkan penangkapan AR terkait kasus pembobolan rumah temannya. “Kami berhasil mengamankan tersangka AR di kediamannya pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan motifnya adalah untuk mendapatkan uang karena pemuda terlilit pinjol,” jelas Kompol Endar Sakti.
Lebih lanjut, Kompol Endar Sakti mengungkapkan bahwa tersangka AR sudah merencanakan aksi pencurian tersebut karena mengetahui kebiasaan korban dan kondisi rumahnya. Barang bukti hasil curian juga berhasil diamankan dari tangan tersangka. Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan nekat tersangka yang justru melakukan tindak pidana untuk mengatasi masalah pemuda terlilit pinjol yang dihadapinya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai dampak negatif dari pinjaman online ilegal yang dapat menjerat seseorang hingga melakukan tindakan kriminal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal. Jika mengalami kesulitan ekonomi, sebaiknya mencari solusi yang lebih aman dan tidak melanggar hukum.
