Polemik Defisit BPJS Kesehatan: Proyeksi Kenaikan Iuran Peserta JKN di 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menghadapi tantangan finansial struktural. Isu defisit BPJS Kesehatan kembali muncul, dengan proyeksi internal menunjukkan bahwa dana jaminan sosial kesehatan bisa mengalami defisit signifikan pada 2026 tanpa penyesuaian kebijakan. Penyebab utama defisit ini adalah moral hazard, klaim yang meningkat melebihi proyeksi, dan ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan pengeluaran manfaat.

Berdasarkan dokumen internal Kementerian Keuangan yang bocor ke publik pada 10 November 2025, diperkirakan defisit JKN akan mencapai sekitar Rp15 triliun pada tahun 2026, naik dari estimasi defisit Rp10 triliun pada tahun 2025. Angka ini memicu wacana serius di tingkat pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan iuran peserta JKN, terutama bagi peserta mandiri (PBPU) kelas III dan kelas II. Polemik Defisit BPJS Kesehatan ini berpusat pada pertanyaan mengenai keberlanjutan fiskal program kesehatan universal yang menjadi hak fundamental warga negara.

Pemerintah tengah mengkaji dua opsi utama untuk mengatasi Polemik Defisit BPJS Kesehatan dan memastikan solvabilitas dana jaminan sosial. Opsi pertama adalah menaikkan iuran. Skema kenaikan yang paling mungkin adalah penyesuaian iuran Peserta Mandiri Kelas III dari Rp42.000 per bulan menjadi Rp50.000 per bulan, di mana kenaikan ini diperkirakan akan menambah penerimaan iuran sebesar Rp8 triliun per tahun. Opsi kedua adalah melakukan penguatan utilization review untuk menekan klaim yang tidak perlu (fraud dan over-utilization). Deputi Direktur BPJS Kesehatan Bidang Jaminan Pelayanan, dr. Taufiq Rahmat, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada 15 November 2025, menegaskan bahwa 5 rumah sakit di Jawa Barat telah dikenakan sanksi berupa pengembalian kelebihan klaim sebesar Rp12 miliar akibat penyalahgunaan prosedur pelayanan.

Keputusan akhir mengenai kenaikan iuran diperkirakan akan diumumkan pada awal Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Untuk memitigasi dampak sosial, pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan bantuan iuran bagi 96,8 juta Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh APBN. Meskipun kenaikan iuran selalu menjadi langkah yang tidak populer, kebijakan ini dianggap sebagai pilihan pahit yang diperlukan untuk menjaga program JKN tetap berjalan, memastikan bahwa 270 juta lebih peserta JKN tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas di 2.500 lebih fasilitas kesehatan mitra BPJS.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org