Yogyakarta, Jawa Tengah – Tindakan keji dan mengerikan terjadi di Yogyakarta, di mana seorang pria berinisial AS (24) nekat siram air keras ke mantan pacarnya, AD (21), seorang mahasiswi, setelah hubungan asmara mereka kandas. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika AS tidak terima diputuskan oleh AD. Pelaku yang diliputi rasa sakit hati dan dendam kemudian merencanakan aksi balas dendam dengan menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban.
Pada Selasa malam, 24 Desember 2024, AS menyuruh orang lain berinisial S untuk melakukan aksinya. S menyelinap masuk ke kosan korban dan menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban. Korban yang terkejut dan kesakitan langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri.
Dampak dan Kerugian
Akibat siram air keras tersebut, korban mengalami luka bakar serius di wajah, dada, dan tangan. Korban langsung dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapatkan perawatan intensif.
- Luka bakar serius pada wajah, dada, dan tangan korban.
- Trauma psikologis mendalam bagi korban dan keluarga.
- Kerusakan fisik permanen pada korban.
- Potensi gangguan penglihatan akibat luka bakar di wajah.
Upaya Penanganan
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
- Penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian.
- Penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian.
- Pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Motif Pelaku
Motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut diduga karena sakit hati dan dendam setelah diputuskan oleh korban. Pelaku tidak terima dengan keputusan korban dan ingin membalas dendam dengan cara yang mengerikan.
Imbauan dan Kewaspadaan
Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Tindakan kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan.
- Hindari menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
- Cari bantuan profesional jika mengalami kesulitan mengelola emosi.
- Laporkan tindakan kekerasan kepada pihak berwajib.
- Dukungan dari keluarga dan teman sangat penting bagi korban kekerasan.
Kesimpulan
Tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku ini sangat disayangkan dan tidak dapat dibenarkan. Semoga korban segera pulih dari luka-luka yang dialaminya dan mendapatkan keadilan yang setimpal. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam mengelola emosi dan menyelesaikan masalah.
Untuk lebih melengkapi data artikel ini, berikut adalah beberapa poin tambahan:
- Hukuman bagi Pelaku:
- Pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Kondisi Korban:
- Korban saat ini dirawat di RSUP Dr. Sardjito dengan luka di wajah, badan, tangan, dan kaki.
- Korban telah menjalani 2 kali operasi.
- Fakta tambahan:
- Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat pergi ke dukun, agar korban mau kembali menjalin hubungan dengannya.
